Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
kasus korupsi proyek Hambalang, terungkap keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pasalnya, ia
menandatangani site plan meski Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal
terhadap proyek Hambalang.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal audit investigasi
proyek Kemenpora di Hambalang mengungkap sejumlah fakta atas keterlibatan
Bupati Bogor Rahmat Yasin yang diketahui mengizinkan proyek Kemenpora di
Hambalang meski tanpa studi amdal sebelumnya.
"Izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang," kata ketua BPK Hadi Purnomo.
Hal itu disampaikan dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang kepada DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Tindakan bupati Bogor itu, kata Hadi, diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahkan peraturan bupati Bogor 30 tahun 2009.
"Diduga melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan dan Peta Situasi," ungkapnya.
Selain ketelibatan Bupati Bogor soal perijinan lokasi, Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor juga diduga melanggar karena menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) proyek Kemenpora di Hambalang, padahal Kemenpora belum melakukan studi amdal.
"Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," jelas Hadi
"Izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang," kata ketua BPK Hadi Purnomo.
Hal itu disampaikan dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas proyek Hambalang kepada DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Tindakan bupati Bogor itu, kata Hadi, diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahkan peraturan bupati Bogor 30 tahun 2009.
"Diduga melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan dan Peta Situasi," ungkapnya.
Selain ketelibatan Bupati Bogor soal perijinan lokasi, Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor juga diduga melanggar karena menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) proyek Kemenpora di Hambalang, padahal Kemenpora belum melakukan studi amdal.
"Kepala Badan Perizinan terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," jelas Hadi
Post a Comment