Home » » Etika Jurnalistik Dalam Media News Online

Etika Jurnalistik Dalam Media News Online


Etika Jurnalistik Media News Online

Dengan banyaknya bermunculan situs portal news online di Indonesia saat ini memunculkan semanagt kebebasan pers yang sangat terasa semakin bebas di era media baru ini. Akan tetapi akan menimbulkan sedikit kekhawatiran di kalangan pembaca atau pelaku media. 
Kekhasan yang dimiliki oleh media baru ini (news online) adalah sebuah kecepatan update menjadikan sebuah keunggulan sekaligus kelemahan pada media tersebut. Di lain sisi media online (news online) sangat menguntungkan khalayak yang dapat mengetahui informasi terkini dengan cepat dan mudah didapatkannya tanpa harus menunggu informasi yang dimuat di media cetak yang hanya bisa didapatkan pada keesokan harinya.
Dalam hal aktualitas jurnalisme online seringkali membelakangi atau menomorduakan sisi akurasi pada sebuah berita. Kerap kali berita yang ditulisnya belum mendapatkan verifikasi dari objek yang diberitakan. Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam penulisan berita yang ditulis dalam media online (news online).
Berikut salah satu kesalahan media news online dalam melakukan sebuah pemberitaan yang dapat dilihat pada kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat terjadinya kerusuhan di Mesir pada bulan Febuari 2011. Pada awalnya berita ini muncul pertama kali pada sebuah media social yaitu pada akun di facebook milik Science of Universe. 
Imanda Amalia dikabarkan sebagai WNI yang menjadi relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Pada peristiwa ini masih terjadi simpang siur, akan tetapi media news online di Indonesia sudah mulai memberitakan peristiwa tersebut di running news meskipun data dan fakta itu belum jelas, dan belum ada kejelasan data atau fakta dari Kedubes ataupun Kementrian Luar Negeri. Tidak hanya media news online saja yang melakukan hal seperti ini media televisi swasta juga melakukan hal yang sama dilakukan oleh media news online. Sehingga mengakibatkan seluruh masyarakat percaya pada pemberitaan kasus tersebut. Namun pada akhir berita tersebut dinyatakan salah dan hanya sebuah isu dan Kemenlu RI juga memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. 
Kejadian atau kekeliruan seperti ini sudah dianggap sebagai hal yang wajar karena wartawan pada news online harus bersaing untuk mendapatkan informasi tercepat dan dalam pembuatan beritanya tersebut hanya bersifat running news sehingga sering kali wartawan mengabaikan hal akurasi dalam penulisan berita.
Pelanggaran beretika dalam media news online sering dapat diberikan contoh seperti kasus di atas yang di mana media news online melakukan pelanggaran dalam beretika jurnalistik karena media news online membuat sebuah berita hanya bersumber pada media social yang pada saat kejadian kasus tersebut belum adanya verifikasi data dan media news online tidak melakukan check and balance terhadap data yang ada di media social
Pelaksanaan pembuatan sebuah berita ini merupakan pelanggaran pada Kode Etik jurnalistik “KEJ” yang di mana telah dipaparkan bahwa seorang wartawan harus membuat atau memberikan sebuah berita yang akurat, harus menghasilakn berita yang factual dan jelas sumbernya, dalam pengambilan foto, audio ataupun suara harus dilengkapi dengan sumbernya dan selalu melakukan verifikasi, check and balance suatu fakta yang dijadikan sebuah berita.
Sangat ironis sebuah peraturan yang dibuat dalam dunia jurnalistik dalam produk peraturan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh para pekerja jurnalistik ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuatnya dalam melakukan pekerjaan jurnalistik. Sehingga, tak dapat dipungkiri media news online atau dapat disebut sebagai jurnalisme online memiliki sebuah karakter yang berbeda dengan media cetak, televise, radio. Kebebasan pers yang sangat sedemikian bebas ternyata di dalam media news onlie dirasakan lebih bebas, karena dalam media news online terkadang batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur.
Perkembangan yang sangat pesat, khususnya media online dapat memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keakurasian sebuah berita yang di buat oleh media news online. Kejadian inilah yang menjadi pekerjaan bagi Dewan Pers untuk dapat membuat sebuah keputusan dalam membuat sebuah peraturan atau regulasi  untuk mengatur tentang pelaksanaan jurnalisme online. Karena Kode Etik yang telah dibuat oleh Dewan Pers sebelum dianggap belum menyinggung mengenai pelaksanaankegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalisme online. Akan tetapi prinsip-prinsip jurnalisme dasar seperti verifikasi, konfirmasi, dan cover both sides sangat penting untuk dilakukan meskipun ada tuntutan aktualitas berita
Jadi dengan adanya tindakan dari Dewan Pers untuk membuat peraturan atau regulasi mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada jurnalisme online, pada nantinya dapat membentuk seorang jurnalis online yang professional dalam melaksanakan kebebasan news online, akan tetapi sebuah kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalis online dalam melakukan pembuatan dan penyampaian sebuah berita dalam media online. Pada saat ini, para jurnalis online dapat mengikuti dasar-dasar peraturan Kode Etik Jurnalistik “KEJ” dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klik Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger